-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Bali | Bertempat di depan Ruang Sat Reskrim Polres Jembrana, seijin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K. melaksanakan Press Release terkait tindak pidana perjudian sabung ayam (tajen), Minggu (5/9/2021).

Kasat Reskrim AKP Reza Pranata mengatakan kegiatan perjudian sabung ayam (tajen) ini melanggar hukum, terlebih ditengah situasi pendemi yang kian maraknya dapat menimbulkan kerumunan dan beresiko menimbulkan klaster baru penularan virus Covid-19, dan ini menjadi peringatan larangan keras dari pemerintah.


Saat Release, Kasat Reskrim menjelaskan kejadian ini terjadi di lokasi tanah kosong di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada hari Jumat (3/9) sekitar pukul 14.00 Wita. 

Pelaku berinisial S laki-laki 43 tahun, seperti yang dijelaskan bahwa dirinya selaku penyelenggara judi sabung ayam yang diketemukan di lokasi sedang melakukan perjudian dengan para pemain serta barang-barang bukti sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa 1 (satu) buah kurungan ayam/sangkar ayam, 1 (satu) set taji/satu rimpi taji, 2 (dua) buah taji lepasan, benang bewarna merah yang sudah terpakai, 8 (delapan) ekor ayam mati, 9 (sembilan) ekor ayam hidup, 3 (tiga) paha ayam, 1 (satu) bilah pisau, dan uang sejumlah Rp 525.000,- (uang cuk) yang disita dari penyelenggara.

"Atas kejadian tersebut, Pasal yang dipersangkakan terhadap inisial S yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)," jelas AKP Reza Pranata. (And/Red).

Click to comment