-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Sumbawa Besar | Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu inisial SF alias Opik (45) warga Dusun Lape Bawa, Desa Lape, Kecamatan Lape Sumbawa berhasil ditangkap dirumahnya oleh Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Minggu, (5/9/2021) sekitar pukul 08.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan saat dilakukan Penangkapan, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 7 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,23 gram, 3 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 buah bong, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet, 1 buah hp vivo, dan uang tunai Rp. 3.000.000,-


Saat dikonfirmasi oleh awak media Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Masdidin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, dikatakan Iptu Masdidin penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga Opik sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.

"Berdasarkan infomasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 08.00 Wita, dipimpin oleh Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT", terang Iptu Masdidin.
 
Saat dilakukan penggeledahan badan, sambung Kasat Resnarkoba, tidak ditemukan narkotika. Namun setelah  dilakukan penggeledahan di kamar terduga Opik, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba menemukan barang bukti berupa 7 ( tujuh ) poket narkotika jenis sabu dan juga ditemukan di dalam tas pinggang yang digantung di dalam kamar sebanyak 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu di dalam dompetnya. Selain itu didalam kamar Opik petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Opik mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi", ungkap Iptu Masdidin. 

Atas kejadian tersebut terduga pelaku Opik beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lejih lanjut, tandas Kasat Res Narkoba. (Slmt).

Click to comment