Bali | Personil Polsek Abiansemal di Pimpin Panit 2 Samapta Ipda I Ketut Arsana bersama Instansi terkait melaksanakan pengawasan PPKM Level IV di pasar Blahkiuh Kecamatan Abiansemal, Minggu (12/9).
Pengawasan yang dilaksanakan mulai pukul 06.00 wita dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka memutus mata rantai covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Ini merupakan salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Covid -19 yang terus mengalami lonjakan," Ujar Ipda Ketut arsana.
Kegiatan pemantauan ini akan terus dilaksanakan dan berharap kesadaran masyarakat terhadap Prokes bukan karena paksaan atau takut ditindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri akan berakibat positif terhadap orang lain, begitu pula sebaliknya. (Hms/Slmt).
