-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Kota Bima | Seorang remaja yang ketahuan mencuri kambing milik warga berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Asoka Polres Bima Kota. Minggu, (5/09/2021).

Dari informasi yang beredar diketahui, sejumlah warga merasa sangat resah dengan perbuatan seorang laki-laki yang masih berumur 18 tahun tersebut. Entah apa yang merasuki didalam pikirannya, dengan umur yang masih muda sekali sudah menjadi spesialis pencuri hewan ternak.

Terduga pelaku berinisial SN (18) seorang laki-laki remaja yang nekad mencuri kambing dengan cara menyembelihnya. Belum kelar aksinya, perbuatan pelaku diketahui oleh pemilik ternak yang ia curi dan disaat itu pula SN langsung melarikan diri ke Gunung.

Dari keterangan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Asakota yang disampaikan Kanit Reskrim Aipda Awaluddin mengatakan, inisial SN seorang remaja asal Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, ia ditangkap tanpa perlawanan.

Pada saat melakukan penangkapan, Kata Aipda Awaludin. Kanit Reskrim dibackup KSPK 1 Aipda Rory Wardiansyah beserta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolo Aipda A.Faris, berhasil mengamankan SN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi pencurian kambing milik M Arif warga Kelurahan Kolo itu, jelas Aipda Awaluddin, berdasar laporan pengaduan nomor / K / 106 / IX / 2021 / NTB / Sek Asakota tanggal 03 September 2021. Unit Reskrim Polsek Asoka langsung bergerak mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata Awaluddin.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Asoka berhasil mengamankan selain pelaku juga barang bukti berupa seekor kambing betina dengan kondisi bunting dan sudah disembelih.

Dengan adanya kasus ini, korban diperkirakan merugi sekitar Rp 4 juta rupiah. Sementara SN selaku terduga pencurian Hewan Ternak dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP. (Dicky).

Click to comment