NTB | Terduga Pelaku yang masuk dalam daftat DPO Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi akhir tahun lalu 2020 di Dusun Dasan Tengah Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, berhasil ditangkap oleh Jajaran Polres Lombok Tengah.
Dengan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku yang sempat menjadi buron, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH., SIK., MH. melalui Kapolsek Janapria Iptu H. Muhdar menjelaskan, tim Puma berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (11/09/2021) pukul 01.30 Wita.
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial HA (31) warga Desa Beleka Kecamatan Janapria. Pria kelahiran 4 Mei 2002 itu juga telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Janapria," terang H. Muhdar.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Iptu H Muhdar, kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, korban atas nama Gede Gandi Garte berangkat dari Desa Beleka, Kecamatan Janapria bersama satu orang temannya atas nama Hendri Saputra asal Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang.
Gede Gandi Harte dan Hendri Saputra menggeret sepeda motor Honda scoopy warna coklat hitam, dengan nomor Polisi DR 2698 UF.
Sampai di Embung Jongkor, korban dihadang oleh empat orang terduga pelaku, Namun kedua korban berhasil kabur menyelamatkan diri. Sementara para pelaku pun tidak menyerah dengan terus melakukan pemgejaran terhadap korban.
Setiba di jalan raya Dusun Dasan Tengah Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, korban bersama temannya dipepet dan dihadang oleh ke empat pelaku sehingga korban berhenti.
''Korban disuruh keluarkan Hand Phone, kemudian korban mengeluarkannya akan tetapi kerena jelek pelaku tidak mau mengambil HP tsb, karena HP korban jelek, selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban sehingga menyerahkan sepeda motor Scoopy yang digunakan korban," jelas Iptu H. Muhdar.
Setelah mengambil sepeda motor, keempat pelaku langsung melarikan sepeda motor itu ke arah Desa Beleka.
"Dengan adanya kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta," kata Kapolsek.
Kapolsek Janapria menambahkan, begitu mendapat laporan tentang keberadaan pelaku, tim Puma bergegas menuju rumah kediaman pelaku di Desa Beleka, dan berhasil melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan mendapat bagian uang sebesar Rp500 ribu. Polisi tetap membawa pelaku ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek. (Slmt).

