-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Sergai | Tiga orang pelaku pembakaran mobil personel Polres Serdang Bedagai berhasil diringkus Satreskrim Polres Sergai.

Pembakaran ini terjadi pada (29/2/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, dikediaman personel Polres Sergai yang berada di Lingkungaj VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ST (33), MIT (26), AS alias Cakil (33), dan I alias Penger (40) DPO.

"Pada bulan 29 Februari 2020, anggota kita bernama M Azhar Ritonga (44) dari Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba. Kita terus melakukan penangkapan narkoba. Namun, saat kita menangkap sindikatnya inisial U warga Dusun V, Desa Naga Lawan, inisial AS alias Cakil dan I alias Penger, merasa terusik dan terganggu," ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Senin (13/9/2021). 

Lanjut Kapolres, pelaku AS alias Cakil dan I alias Penger menyuruh anggotanya yang bernama IT dan ST, melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya. 

"AS alias Cakil memberi imbalan sebesar Rp 5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita," ujarnya. 

Sementara itu, sebelum melakukan pembakaran, I alias Penger menyiapkan sepeda motor.

Kemudian ST bertugas membeli minyak bensin. Sedangkan MIT yang mensurvei mana rumah anggota Polres Sergai yang akan menjadi target pembakaran. 

"Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan gerasinya. Inisial S dan MIT, mengendarai sepeda motor yang disiapkan oleh I alias Penger, mendatangi rumah korban dan menyiramkan minyak bensin serta membakar," ujar AKBP Robin.

"Setelah api mulai marak, asap masuk ke rumah korban. Korban pun mengetahui bahwa mobil miliknya dibakar, dan korban langsung menyiramkan air," sambungnya. 

Ketiga pelaku pembakaran, Robin menegaskan merupakan sindikat narkoba, dan sudah pernah ditangkap. 

"Untuk I alias Penger masih terus kita lakukan pengejaran, segera akan kita tangkap," ujar Robin. 

Salah seorang pelaku AS alias Cakil mengaku baru dua tahun menjual narkotika jenis sabu. 

"Saya berjualan sabu sudah ada sekitar dua tahun," ujar Cakil kepada Kapolres Sergai. 

Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Red).

Click to comment