-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Bali | Warga masyarakat Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali., tolak rencana eksekusi Tanah Kantor Perbekel Penglatan. Hal tersebut terlihat dari coretan di lantai pintu masuk kantor Desa serta banyaknya bertebaran spanduk di seputaran Desa Penglatan yang mengindikasikan sebuah penolakan warga. 

Penolakan terjadi akibat turunnya surat putusan NO 738 PK/pdt/2019 dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak Nengah Koyan selaku penggugat. 

Sebagaimana dikatahui, sebelumnya terjadi sengketa antara Nengah Koyan dan ahli warisnya menggugat Perbekel Desa Penglatan yang mengklaim hak kepemilikan tanah yang diatasnya dibangun kantor Kepala Desa Pengelatan. 

Karena tidak ada titik temu win-win solution dari kedua belah pihak, selanjutnya proses hukum terjadi dan berlarut-larut namun tetap di menangkan pihak Nengah Koyan, bahkan upaya dari Pemerintah Desa dalam melakukan peninjaun kembali-pun (PK) kandas. 

Untuk menindaklanjuti surat keputusan MA tersebut, kemudian Pemerintah Desa Penglatan melaksanakan Musyawarah di Desa Kantor Perbekel Desa Penglatan dengan dihadiri oleh para tokoh masyarakat. Senin (13/09/2021) pukul 11.30 wita. 


Pada pertemuan tersebut, Nyoman Budarsa selaku Perbekel Desa Penglatan mengutarakan akan tetap mengupayakan untuk mempertahankan kantor Perbekel, dirinya juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten agar diberikan win-win solution atas sengketa hak kepemilikan tanah dan bangunan kantor Perbekel Desa Penglatan. 

Budarsa berharap kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng supaya memberikan solusi agar mendapatkan hasil yang terbaik.

“Saya masih tetap berusaha memohon kepada atasan kami untuk hadir dan membantu menyelesaikan masalah ini agar adil, seperti yang saya sampaikan tadi, kami akan damai dan kantor ini tetap menjadi pelayanan publik, dan diantara mereka bisa menerima win-win solution dan kami berharap keadilan negara", cetus Nyoman Budarsa. 

Perbekel Budarsa menambahkan, "Sebelumnya muncul tawaran pihak penggugat agar pemerintah desa membayar Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah, sedangkan secara regulasi hal tersebut akan berpotensi menimbukan masalah hukum karena dinilai Double Accounting atau membayar asset yang sudah dibangun dengan dana pemerintah". (Smty)

Click to comment