• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Utara Menangkap Terduga Bisnis Sabu

    Minggu, 26 September 2021, September 26, 2021 WIB Last Updated 2021-09-26T08:17:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lombok Utara | Seorang pria inisila HM yang berprofesi sebagai sopir asal Dusun Jeruju, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, menjadi tersangka tindak pidana narkotika berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) dirumahnya di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Sabtu (25/09/2021) sekitar pukul 22:00 wita.

    Peristiwa penangkapan tersebut disampaikan oleh kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan SH, saat di komfirmasi Minggu, 26/09/2021 via saluran telepon.

    "Benar, kami telah menangkap inisial HM di rumahnya tadi malam, karena terbukti dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti jenis kristal yang kami duga sabu," ungkap Surya.


    Surya juga menjelaskan, bahwa bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa ataupun menyimpan narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri diceritakan. Atas informasi tersebut tim resnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mendapat kepastian tim langsung melakukan penangkapan di rumah terduga.

    "Setelah melakukan penyelidikan tim langsung menangkap terduga, serta melakukan penggeledahan," tuturnya. 

    Dari hasil penangkapan terduga tim menemukan beberapa klip kristal yang diduga kuat sabu seberat total bruto 2,25 gram, kemudian uang tunai Rp.1.293.000 yang diduga hasil jualan sabu serta 2 buah pipa kaca sebagai alat pengisap.

    "Itu hasil penggeledahan kami saat penangkapan terduga, saat ini telah kami amankan sebagai Barang Bukti tindak pidananya dan telah kami amankan bersama terduga di mapolres Lombok Utara.

    Kasat Surya melanjutkan, untuk proses selanjutnya terduga akan di lakukan pengembangan oleh tim penyidik. Sedangkan untuk pasal yang di sangkakan adalah UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, dan juga 114 dengan Ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

    "Kami akan lakukan pendalaman terhadap terduga berikut beberapa pengujian seperti tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan,"tutup Kasat Res Narkoba. (Selamet).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini