• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tiga Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah

    Minggu, 26 September 2021, September 26, 2021 WIB Last Updated 2021-09-26T07:42:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lombok Tengah | Nasi sudah menjadi bubur, mungkin pepatah ini lah yang pantas disematkan dalam pristiwa kali ini, bagaimana tidak, semuanya sudah terjadi dan tidak perlu disesali, namun semuanya di jadikan pembelajaran bagi kita dan orang tua khususnya, baik bagi yang memiliki putra maupun putri. 

    Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono,  S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/364/IX/2021/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, pada hari Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

    Korban yang masih muda belia berinisial EJ (16) alamat Dusun Gelondong Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, dari pengakuannya diketahui, dirinya diajak melakukan persetubuhan oleh sang pacar inisial PMD dan dipaksa untuk melayani ke dua rekan sang pacar secara bergilir dengan dirinya. 
     
    Dari ketiga pelaku masing-masing berinisial PMD (pacar korban) (20) tahun alamat Dusun Lendang lok Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Inisial IH (18) tahun Alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, dan inisial JS (18) tahun alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.

    Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah ia mengatakan, Kronologis Kejadian yaitu pada hari Rabu 15/9/2021 sekitar pukul 14.00 wita. Korban diajak oleh pacarnya inisial PMD ditemani oleh temanya inisial IH dan inisial JS untuk berfoto di embung Sade, setelah selesai berfoto korban di ajak kerumahnya di Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran. Atas jadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah.

    Ke tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, dan dari hasil introgasi ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Akibat dari perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Tutup Kasat. (Selamet).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini