• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Sidang Putusan Perkara Tipikor, Terdakwa Ida Bagus S Dinyatakan Sah Bersalah

    Jumat, 01 Oktober 2021, Oktober 01, 2021 WIB Last Updated 2021-10-01T11:33:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bali | Gelar sidang putusan perkara kasus korupsi yang menjerat Ida Bagus Gede Subamia berlangsung digelar secara terbuka di Kejaksaan Negeri Badung - Bali, alamat Jalan Raya Terminal Mengwi Nomor 5, Sabtu (30/9/2021) pukul 10.00 Wita.

    Seperti yang diketahui, dalam gelar sidang putusan perkara korupsi tersebut diketuai sebagai ketua Hakim yaitu Dr. I Gede Yuliarta, S.H.,M.H. dan hakim anggota Nurbaya Lumba Gaol, S.E.,Ak., Soebekti, S.H. dan Panitera Pengganti Ida Bagus Made Swarjana Narapati, S.H.


    Dari pantauan awak media sebagaimana yang di ketahui, dari hasil putusan sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Kejaksaan Negeri Badung - Bali bahwa. Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

    Atas perbuatannya, Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.

    Selain itu sebagaimana yang disampaikan oleh hakim dalam putusan sidang tersebut yaitu, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 653.142.656,00 (enam ratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan. Maka terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap, dan harta benda milik terdakwa disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dari hasil dikorupsi.

    Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

    Lebih lanjut atas putusan tersebut. Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir berikut juga penasehat hukum. (DW).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini