• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Tim Gabungan Jajaran Polres Lotara, Bekuk Pria Bejad Yang Diduga Penganut Aliran Sesat

    Jumat, 01 Oktober 2021, Oktober 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-30T17:25:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lombok Utara | Seorang pemuda terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (11) tahun (bukan nama asli), asal Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Berhasil dibekuk oleh Tim Puma Sat Reskrim bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Bayan jajaran Polres Lotara (KLU). Kamis, (30/9/2021).

    Terduga pelaku, seorang pria yang masih muda berinisial SI (27) tahun alamat Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan KLU. Akibat perbuatannya, kini pemuda tersebut terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi.

    Setelah tau sang anak dicabuli oleh terduga pelaku, selanjutnya ayah korban bernama Jitalip (32) tahun, asal Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Lombok Utara dengan bukti LP/134/IX/2021/SAT RESKRIM RES.LOTARA/NTB 30 September Tahun 2021. 

    Tanpa menunggu lama Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan di wilayah Dusun Teres Genit, namun rupanya kedatangan tim dari Sat Reskrim Lotara sebelumnya sudah diketahui oleh pelaku. Sehingga terduga pelaku berhasil melarikan diri.

    Namun pelarian terduga pelaku yang hendak keluar pulau lombok rupanya tercium oleh petugas, sehingga dengan cepat Tim dari kepolisian menangkap pelaku yang saat itu berada di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan, KLU.

    Dijelaskan, modus pelaku pada awal kejadian terhadap korban yaitu dengan Iming imingkan memberikan uang jajan sebesar Rp. 5000 rupiah, kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong ditengah sawah samping rumah kakek korban. 

    Sementara itu, ayah korban menceritakan kronologisnya yang berawal sekitar bulan Agustus Tahun 2021, pelapor (ayah korban) malam hari selesai pulang kerja dari sawah melihat Korban menangis.

    Setelah ditanya oleh pelapor kepada korban kenapa menangis oleh korban di jawab bahwa korban telah di setubuhi oleh pelaku inisial SI dan pelapor menanyakan kembali kepada korban namu korban ketakutan dan sudah di ancam oleh SI apabila menceritakan kepada siapapun akan dibunuh," kata ayah korban.

    "Padahal pelapor (ayah korban) sering menitipkan anaknya (bunga) kepada kakeknya, kemudian kakeknya korban sering mengajak pergi ke sawah untuk bertani dan di sanalah di sawah kakeknya korban sering bertemu dengan pelaku sehingga terjadilah persetubuhan tersebut terhadap korban berulang kali.

    Setelah di lakukan penangkapan terhadap tersangka SI yang bertempat di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan, saat akan kabur keluar pulau. 

    Guna menghindari kemarahan dan amukan warga, terduga pelaku berikut barang bukti oleh pesonil tim Puma Polres Lotara bersama Opsnal reskrim Polsek Bayan langsung dibawa ke mako sat reskrim res lotara untuk proses lebih lanjut.

    Pada saat dilakukan introgasi oleh tim terhadap pelaku, pelaku menerangkan, bahwa dasar melakukan pencabulan tersebut untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh dimana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," ucapnya.

    Akibat perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahu n 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Dicky).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini