masukkan script iklan disini
Lombok Tengah | Seorang pemuda inisial ZA (17) tahun, asal Kecamatan Batu kliang Kabupaten Lombok Tengah yang menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (5) tahun, Alamat Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (1/10) sekitar pukul 23.30 Wita berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. Sabtu (2/10) menyampaikan bahwa dasar diamankannya terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yaitu, LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.
Dari keterangan yang dapat dihimpun melalui Kasat Reskrim ia menyampaikan bahwa, Pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari selasa (28/9/2021) disebuah kebun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Lebih Jauh Redho menyampaikan, Kronologis Kejadian yaitu pada hari Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Korban NP saat itu sedang di mandikan oleh ibunya, saat itu juga korban mengeluh sakit pada kemaluannya, ketika akan dimandikan dibagian badannya, kemudian ibunya bertanya.
"kenapa alat kelaminnya sakit...?
Korban (bunga) pada awalnya menjawab, alat kelaminnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut mandi dipemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh Inisial ZA di kebun dekat rumah Korban, yang mana inisial ZA masih ada hubungan keluarga dengan korban, hal tersebut membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Resor Lombok Tengah.
Selanjutnya, berdasarkan laporan dari ibu korban Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mengamankan terduga pelaku yakni ZA dirumahnya Desa Beber, Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku yakni ZA ia mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban dikebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Slmt).