• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Petugas Kepolisian Jemput Paksa Dua Orang Panitia Diklatsar Menwa UNS

    Jumat, 05 November 2021, November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T13:19:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jateng | Kasus penganiayaan yang menimpa sorang mahasiswa berinisial GES (21), dari hasil penyelidikan Polres Surakarta berhasil meringkus dua pria terduga pelaku berinisial NFM (22) dan FPJ (22).

    Kedua pria terduga pelaku penganiayaan saat itu bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa, karena kedua terduga pelaku tidak segera menyerahkan diri ke aparat penegak hukum, pada hari Jumat (05/11/2021) sekitar pukul 14.10 WIB, kedua pria yang saat itu berada di wilayah Jebres, Solo dijemput paksa oleh anggota Polresta Surakarta.

    Penjemputan paksa terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat (5/11).

    Penangkapan kedua tersangka, lanjut Kapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, Ade Safri mengatakan menunggu perlembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalan status sebagai tersangka.

    Dipastikan Kapolresta, penyebab kematian korban akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul.

    Adapun lokasi penganiayaan, lanjut Kapolresta, dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

    Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, lanjut Ade Safri, berperan melakukan pembinaan secara berlebihan. 

    Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang melakukan asistensi dalam kasus tersebut. 

    Penetapan kedua tersangka, lanjut Dirreskrimum, berdasar alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli. 

    Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho yang ikut jumpa pers menegaskan mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Meski begitu, pihak UNS akan melakukan pendampingi secara hukum terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," jelas Jamal Wiwoho dalam penjelasannya. (Janter Suharti).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini