masukkan script iklan disini
Mataram | Kasus pencurian dua unit sepeda motor yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu, seorang pria berinisial MI alias Yas (27) warga Dusun Grintuk Desa Trowai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Cakranegara.
Pelaku MI alias Yas (27) warga Dusun Grintuk Desa Trowai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu, awal Oktober 2021 lalu. Nekat mencuri sepeda motor tersebut dengan mengajak dua rekannya yakni, SR alias Nuh (24) dari Dusun Sentalan, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
"Satu lagi adalah SI alias DI yang kini sudah kami tetapkan menjadi DPO," ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah, S.I.K saat dikonfirmasi media pada Kamis (4/11).
Dari pengakuan MI alias Yas, sebelum melakukan aksinya, ia meminjam mobil bapaknya untuk menjemput dan mengantar rekannya untuk beraksi atas inisiatif rekannya.
Atas aksi kejahatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta. Dan kini tersangka SR alias Nuh sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah dan MI alias Yas di Polsek Cakranegara.
"Terhadap terduga pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kapolsek Cakranegara. (Rico).