-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Sulsel | Nasip lagi tak mujur, seorang pria berinisial AS (29) warga Desa Cipadang Kecamata Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, yang menjadi terduga pengedar barang haram Narkotika diduga jenis sabu tak berkutik saat dibekuk Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran. 

Berdasarkan laporan polisi LP/A/764/XI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 02 November 2021. Seijin Kapolres Pasewaran, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap AS terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Selasa, (02/11) sekitar pukul 13.00 Wib. 

Melalui gelar pres release Kapolres Pesawaran mengatakan, kronologi tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran dengan cara membeli dari tersangka, saat akan bertransaksi langsung dilakukan penangkapan terhadap AS di TKP.

Dari hasil penggeledahan yang dilajukan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pasewaran dari terduga pelaku ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu.

Sementara, dari keterangan tersangka sabu tersebut dibeli dari Sdr. R (DPO), dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran inisial R tidak berada di tempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat brutto 0,13 gram, Uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit motor beat warna pink

Sementara pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Darma/Selamet).

Click to comment