Simalungun | Nasip naas dialami oleh seorang pria berinisial SA alias Andi (37) warga Huta I Nagori Sei Merbau Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Dirinya diringkus karena kedapatan sebagai Juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis togel di Huta I Nagori Sei Merbau Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun tepatnya di Cakrok milik Saliman, Rabu (3/11/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Cakro Saliman di Huta I Nagori Sei Merbau Kecamatan Ujung Padang sering terjadi perjudian tebak angka jenis togel dan Kim Hongkong.
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB siang hari, Polsek Bosar Maligas melalui Tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi sebagaimana informasi yang didapat.
Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, pada sore harinya sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA K. Saragih SH meringkus Pelaku SA alias Andi di Cakro milik Saliman tersebut dengan barang bukti berupa 1 buah notes kertas warna coklat berisikan angka - angka tebakan judi togel, 1 unit hp merk Trawbery warna hitam biru, Uang tunai sebesar Rp 48 ribu, 1 buah buah notes, 1 buah buku tafsir mimpi dan 2 buah pulpen, 1 potong triplek berisikan angka-angka tebakan judi togel dan 1 lembar karton kuning berisikan angka angka tebakan judi togel yang telah keluar.
Pada saat diinterogasi, pelaku Andi mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis togel dengan penjualan atau omset sebesar Rp 150 ribu.
Dengan adanya pengakuan tersebut., Kanit Reskrim IPDA K Saragih langsung memboyong Pelaku Andi dan barang bukti ke Mako Polsek Bosar Maligas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(joe/Selamet).

