Kota Bima | Guna meminimalisir jual edar Minuman Keras (Miras), berdasar Perda Kota Bima, Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota, turun lapangan, sanggongi sejumlah tempat yang dijadikan transanksi miras di wilayah hukum setempat. Sabtu, (20/11/21).
Razia dan operasi penertiban miras tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Rastim Iptu Suratno dengan mengerahkan Tim Opsnal serta didampingi Kanit Reskrim.
Sebagaimana yang disampaikan kepada wartawan oleh Iptu Suratno ia menjelasakan, razia miras yang digiatkan pada Sabtu sore kemarin berhasil menyita puluhan botol mirasmiras dari berbagai jenis.
Dari sejumlah TKP jual edar miras yang disita sebut Kapolres, TKP pertama pada pemilik berinisial NR (51) Rabangodu Utara, miras yang disita berupa 2 botol Sofi dan 1 botol Bir Bintang.
Kemudian pada pemilik SF (35) di Kompleks Pasar Rabangodu Utara disita 3 botol miras jenis Sofi dan 1 botol Bir.
Pada pemilik IGP (64) warga Rabangodu Selatan disita miras jenis brem sebanyak 38 botol besar dan 2 botol tanggung.
Selanjutnya sambung Iptu Suratno, pada pemilik SF (39) warga Rabadompu Timur disita 7 botol miras jenis Sofi.
Pada pemilik NJ (41) warga Penaraga disita 3 botol Bir.”Puluhan botol miras telah diamankan di Mako Polsek Rastim untuk dimusnahkan pada saatnya nanti,”kata Iptu Suratno.
Sebagaimana arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, kata Iptu Suratno, giat razia miras akan dilaksanakan secara rutin dan berkala. Hal itu penting, mengingat selama ini, pemicu terjadinya tindak pidana, terutama perkelahian diawali karena miras. (Slmt).

