-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Bali | Soal kejadian percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atau Narapidana Perempuan di Lapas Kelas II B Singaraja beberapa hari yang lalu, saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu dinihari (21/11/2021), ditanggapi Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, DR. Suprapto, Bc.IP.,SH.,MH., yang menyatakan, bahwa pihaknya dari Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama-sama UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan Bali akan meningkatkan pelaksanaan pembinaan konseling dalam kegiatan "Therapy Stress" atau "Program  Managemen Pengendalian Stres".

Menurut Kadivpas Suprapto, kegiatan tersebut merupakan program bagi mereka berupa bimbingan konseling  dari psikiater atau konselor, terutama bagi WBP yang cenderung  mengalami stres melalui "Therapy Stress" atau "Managemen Pengendalian Stres".


Dijelaskan,  kegiatan ini ditujukan sebagai bentuk upaya mengurangi derita yang dialami narapidana dalam menjalani hukuman.      

Lebih lanjut, disebutkan, program bimbingan konseling ini, sudah dilaksanakan di empat UPT (Unit Pelaksana Teknis), yaitu Lapas Kelas II B Tabanan, Lapas Narkotika Kelas II A Bangli, Lapas Kelas II A Kerobokan dan Lapas Kelas II B Karangasem yang berjalan  bersama-sama program rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis bagi narapidana pengguna narkoba dan bekerjasama dengan Asosiasi Konselor Adiksi Indonesia (AKAI) Provinsi Bali.

"Program ini, juga akan diterapkan di seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Bali, termasuk di Lapas Kelas II B Singaraja," tegas Kadivpas Suprapto.

Lanjutnya, program yang telah berjalan  di empat Lapas tersebut, selain bekerjasama  dengan Asosiasi Konselor Adiksi  Indonesia (AKAI), pihaknya juga bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana serta Fakultas Kedokteran dan  Psikologi Universitas Warnadewa, seperti yang dilaksanakan di Lapas Kelas II B Tabanan. 

Maka dari itu, pihaknya berharap, agar pelaksanaan "Therapy Stress" bagi narapidana  dapat membantunya keluar dari masalah. 

"Kami berupaya mencari solusi mengatasi masalah yang dihadapinya. Hal ini bisa menurunkan tingkat stres yang dialami WBP atau narapidana," pungkas Kadivpas Suprapto. (ace).

Click to comment