masukkan script iklan disini
Jawa Timur | Pasca terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan astis cantik Vanessa Angel dan suaminya Febri atau Bibi, sejak dari awal peristiwa terjadi. Tim Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang telah melakukan serangkaian kegiatan.
Setelah rilis pertama, Senin (8/11) penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero milik korban dengan Nopol B 1264 BjU," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/21).
Lanjut Gatot, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mobil milik korban, kemudian pada sore hari dilakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah - langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Kemudian pada hari Selasa (9/11), petugas kepolisian melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Sementara selain petugas kepolisian memeriksa para saksi, dihari yang sama sopir Vanessa bernama Tubagus Muhamad Jodi oleh Dokter Rumah Sakit Bhayangkara dinyatakan sudah sehat. Dan selanjutnya Tubagus dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," terang Gatot.
Pada keesokan harinya Tim Penyidik dari Satlantas Polres Jombang, Rabu (10/11) mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
"Setelah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) langsung melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan sebagai tersangka penyebab terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan artis cantik Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi meninggal dunia," jelasnya.
"Dari beberapa petunjuk yang didapat oleh pihak petugas dari kepolisian, sang Sopir pada saat menggunakan jalan tol diduga kurang mematuhi rambu - rambu yang ada di jalan tol tersebut," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Jodi (sopir) dijerak dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada saat gelar jumpa pers hari Rabu didepan awak media ia mengatakan, sopir Vanessa yang akrab di panggil Jodi mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang Jawa Timur," pungkasnya. (Darma/Red).