• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Polres Metro Jakarta Selatan, Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan Melawan Petugas

    Rabu, 08 Desember 2021, Desember 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T09:54:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta | Dengan adanya peristiwa pengeroyokan dan melawan petugas yang di lakukan oleh 7 pria gerombolan balap liar terhadap petugas kepolisian yang terjadi di Bunderan Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berhasil diungkap oleh Polres Mitro Jakarta Selatan. Rabu, (07/12) sekitar pukul 03.30 WIB.

    Ketuju terduga pelaku pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial FP, JW, MFA, D alias Ahonk, B alias Achonk dan A. 

    Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Aziz Andriansyah, S.H., S.I.K., M.HUM ia mengatakan, peristiwa ini bermula pada saat korban hendak menjenguk anaknya di Manggarai, namun di sekitar Pondok Indah korban bertemu rombongan pemuda yang hendak melakukan Balapan Liar, lalu korban turun dari mobil melakukan peneguran dan mengambil salah satu kunci motor pelaku Balap Liar, rupanya pelaku tidak terima dan mengira korban adalah Polisi Gadungan sehingga sejumlah pelaku menganiaya korban di TKP," terang Kapolres.

    Dari ke 7 terduga pelaku pengeroyokan, polisi berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti berupa, satu baju dinas PDL POLRI yang digunakan oleh Korban, satu baju hitam kembang latar Tangerang Selatan, 8 Handphone, satu tablet, satu pistol korek, rekaman CCTV, satu tas berisi (dompet, SIM, Uang 300ribu, Kartu Asuransi Bhakti Bhayangkara milik Dedi alias Ahonk, satu tas hitam merk Giordano berikut isi milik Bripda Oswald Aldi Oliver dan Surat Visum.

    Dengan adanya kejadian tersebut, ke 7 terduga pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dan pasal 212 KUHP Jo 214 KUHP tentang melakukan perlawanan terhadap petugas. (Darma/Selamet).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini