• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Dua Orang Jambret dan Penadah Barang Milik WNA Asal Prancis Berhasil Dibekuk Polisi

    Kamis, 20 Januari 2022, Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T10:24:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Lombok Tengah | Dua Orang pria terduga pelaku Jambret barang milik Warga Negara Asing (WNA) berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah. Selasa, 18/01/2022

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/B/05/I/2022/ NTB/RES LOTENG/ SEK KAWASAN KUTA,Tanggal 16 Januari 2022.

    Korban seorang pria warna negara Prancis bernama Oliver Montacer (49) tahun, yang tinggal di salah satu Hotel yang ada di Dusun Are Guling Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.


    Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K, ia menyampaikan, waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, pukul 13.30 WITA, di Jln Raya Pariwisata Prabu - Tumpak, Desa Prabu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

    Adapun pelaku merupakan 2 orang pria yang Masing - masing berinisial S (19) tahun Alamat Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan inisial R (26) tahun, alamat Dusun Mertak Are, Desa Prabu, Kecamatan Pujut,  Kabupaten Lombok Tengah.

    "Tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit HP Iphone 12 warna putih dan sebuah tas selempang yang berisikan 1 buah kunci kamar hotel,1 buah jepit rambut warna hijau dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku," ungkap Kasat. 

    Selain Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan 2 pria terduga pelaku Jambret berinisial S dan R, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MJT (20) warga Dusun Bangkang, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Yang mana MJT dalam sangkaannya ia diduga sebagai penadah barang hasil Jambret yang dilakukan oleh S dan R.

    Sementara dari penyampaian Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah tentang kronologis dari kejadian tersebut ia mengatakan, kejadian penjambretan terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 Wita, di Jalan Raya Pariwisata Prabu - Mawun Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, 

    "Saya naik motor bersama anak saya Mellisa dari Kuta menuju Are Guling. Tetapi tiba tiba datang sebuah sepeda motor dengan dua orang pengendara laki laki menghampiri kami dan langsung menjambret tas anak saya, dan selanjutnya penjambret itu melarikan diri dengan kencang ke arah Mawun," ungkap Oliver (korban-red).

    "Adapun barang-barang korban yang diambil oleh pelaku berupa Satu buah tas kecil selempang , Satu unit HP Iphone 12 warna white dan casingnya warna biru, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000 dan korban melapor kejadian ini ke Polsek Kawasan Mandalika," jelas Kasat. 

    Dari hasil interogasi terhadap Penadah yang sudah diamankan terlebih dahulu, Tim berhasil mengetahui identitas pelaku kemudian mencari informasi tentang keberadaan pelaku, sekitar pukul 03.00 WITA, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya tim langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

    Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian (jambret) di wilayah Desa Prabu yang mana menurut pengakuan pelaku bahwa korbannya adalah orang asing, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa kepolres lombok tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Untuk kedua pelaku jambret kami kenakan Pasal 365 KUHP Ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim. (RR).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini