masukkan script iklan disini
Media DNN - Mataram | Seorang pria yang masuk dalam daftar DPO kasus Narkotika dengan nomor LP/A/137/II/2020/NTB/Sat Res Narkoba/Resta Mataram berhasil di bekuk oleh Satres Narkoba Polres Mataram. Rabu, (19/01/22).
Dari keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIk ia menjelaskan bahwa, sekitar pukul 16.00 Wita. Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO kasus narkotika inisial H als Bagong (37) Tahun, warga Dusun Eyat Bintang Kelurahan Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, sedang berada di jalan raya Suranadi Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ", terang Kasat.
"Kemudian anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, setelah tiba di lokasi dan dilakukan pemantauan akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga DPO," tegasnya.
Pada saat terduga DPO diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip bening yang di dalamnya diduga Narkotika jenis sabu, handphone, tas dan sepeda motor merk Honda Beat dengan plat nomor DR 5004 MN," pungkasnya.
"DPO H Alias Bagong dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Atas perbuatannya, terduga H Alias Bagong tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara. (RR/Hms).