• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Sat Resnarkoba Kembali Tangkap Komplotan Bagong CS

    Kamis, 20 Januari 2022, Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T02:41:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Mataram | Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika komplotan DPO Bagong CS. Rabu (19/01/22).

    Dari keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK ia menjelaskan "sebelumnya kami telah menangkap DPO H Als Bagong setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan bahwa di Lingk. Telaga Emas, Ampenan Utara Kec. Ampenan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan komplotan yang sama, jelasnya.


    "Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak dengan disaksikan Kaling dan RT setempat yang sudah kami kantongi identitas terduga yakni GSP, 23 tahun, SMA, Wiraswasta, Lingk. Telaga Emas, Ampenan Utara Kec. Ampenan merupakan keponakan DPO Bagong, terangnya.

    "Kemudian dilanjutkan menuju target kedua terduga N, 28 tahun, SMA, Wiraswasta, Alamat Jl. Abdul kadir Munsyi Gg. Kroton Lingk. Punie Jamak Kel. Mataram Timur Kec. Punia, yang merupakan kekasih DPO H Als Bagong. 

    "Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar kedua terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan diamankan barang bukti di saku kiri depan celana terduga GPS terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1, 96 gram ", tambahnya.

    Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Atas perbuatan terduga dijerat pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara. (RR).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini