masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Ketua BUMDes Amarta Desa Patas, Kecamatan Gerokgak di tahan kejaksaan Negeri Singaraja. Tersangka berinisial HNW (50 tahun) ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017.
Penahanan terhadap tersangka HNW dilakukan setelah adanya pemeriksaan secara insentif selama 4 jam oleh pihak kejaksaan Singaraja di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng. Kamis, (20/1/2022) pukul 10.00 Wita.
Seperti yang disampaikan Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara melalui siaran Persnya menerangkan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas dari kurun waktu tahun 2010 hingga tahun 2017.
“Tersangka pada waktu itu menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas, dimana dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka HNW dengan bebarapa modus operandi, diantaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas, dimana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar Dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara” ujar Jayalantara.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Buleleng, Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752,- (lima ratus sebelas juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).
Selama dalam pemeriksaan, tersangka HNW yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Indah Elysa, SH., M.Pd.C.L.A, MH., seusai pemeriksaan langsung ditahanan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 20 Januari 2022 hingga 08 Pebruari 2022 di Rutan Polsek Sawan, dan terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.
Dalam kasus tersebut terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Smt)