-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Lombok Utara | Sejumlah warga dihebohkan oleh perilaku oknum pekerja koperasi MJM yang beralamatkan di Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, dimana pria berinisial MRB alias Rolan (30) tersebut pada saat melakukan penagihan angsuran kredit dari pinjaman terhadap seorang nasabah koperasi berinisial MISNI (36) perempuan warga Dusun Nganjukan Banyuwangi Jatim, oknum pekerja koperasi tersebut rupanya tak bisa menahan emosi, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi bermula dari oknum pekerja koperasi tersebut tidak percaya dengan alasan yang disampaikan oleh korban, yang mana saat itu terduga pelaku penganiayaan datang kepada korban untuk melakukan penagihan atas uang yang dipinjamnya kepada Koperasi Simpan Pinjam MJM sebesar satu juta rupiah akan tetapi, pada saat kedatangan pihak koperasi (pelaku yang bertugas sebagai tukang tagih) setoran pada saat itu korban belum ada uang di karenakan korban mengalami sakit  satu minggu dan tidak bisa bekerja akan tetapi pelaku tidak percaya dan berusaha masuk ke kamar korban.

Selanjutnya korban tidak mengijinkan masuk dan terjadilah cek cok yang mengakibatkan korban di pukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali dan mengakibatkan memar pada pipi sebelah kiri.

Rupanya terduga pelaku tidak sadar bahwa apa yang ia lakukan terhadap korban di rekam oleh anak korban dan menjadi viral di seluruh media sosial, menjadi trending topik di kalangan masyarakat se NTB yang mengakibatkan seluruh masyarakat NTB jadi Geram dan Marah. 

Sebagaimana yang di jelaskan oleh Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP  I Made Sukadana,S.H,M.H.mengatakan bahwa pelaku berinisial MRB alias Rolan (30)  dengan alamat Pondok injong Dusun Kelurahan Lasiana Desa Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kupang NTT.

Menurutnya, bahwa pelaku diamankan berdasarkan atas laporan LP/B/22/II/2022/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/NTB.

Pelaku sendiri berhasil diamankan oleh Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 wita, yang mana saat itu petugas berhasil mengetahui titik lokasi yang diduga sebagai pelaku berada di salah satu rumah sewaan di BTN Sweta Kelurahan Sandubaya Kota Mataram. 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 7/2/2022 di Dusun Dasan Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung KLU," terang Kasat Reskrim.

Sebagai barang bukti dari kejadian tersebut berupa, hasil Visum Et Repertum dan motor tanpa identitas.

Atas perbuatannya terduka pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Utara dan dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUHP. (Selamet).

Click to comment