Media DNN - Mataram | Dengan maraknya peredaran barang haram berupa narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polresta Mataram saat ini, membuat pihak kepolisian Polresta Mataram terus gencar melakukan operasi guna membasmi peredaran dan pemakaian narkoba yang kini semakin merebak.
Seperti yang dilakukan oleh personil Polresta Mataram, dimana pada saat melakukan operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE. Pada saat melakukan operasi di wilayah Lingkungan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pria yang di duga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika. Jum'at 11/02/2022 sekitar pukul 17:00 Wita.
Seperti yang dijelaskan, ke dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut Masing- masing pria berinisial RM (46)/tahun, alamat Lingkungan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang merupakan residivis kasus yang sama, dan RF (18) tahun, alamat Lingkungan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim opsnal setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkotika jenis sabu di lokasi dimana terduga di tangkap.
"Dari hasil penyelidikan tersebut kami langsung melakukan penangkapan ke TKP serta melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga setempat,"Ungkap Kasat Narkoba usai operasi penangkapan, (11/02) di Satreskoba Polresta Mataram.
Yogi menjelaskan bahwa mereka ditangkap karena ditemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan ditemukan 8 poket berisi bubuk kristal diduga sabu seberat 3,26 gram bruto.
Disamping barang tersebut diamankan pula barang-barang dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan barang yang diduga sabu tersebut seperti alat konsumsi berupa pipet yang telah di runcingkan, Handphone serta, Buku Bank beserta ATM serta uang tunai senilai 1.490.000 rupiah.
"Kini Kedua terduga saat ini telah kami amankan di Polresta Mataram beserta barang hasil penggeledahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"beber Yogi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ke dua orang terduga yaitu pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara," tutup Yogi. (Selamet).
