• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gelar Press Release, Kapolres Jembrana Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Senin, 21 Februari 2022, Februari 21, 2022 WIB Last Updated 2022-02-21T11:45:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Keberhasilan penanganan empat kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana melalui gelar Press Release berhasil diungkap oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasat Narkoba AKP I Komang Renta, S.H., bertempat di Ruang Aula Mapolres Jembrana. Senin, (21/02/22).

    Pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kesemuanya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan kami bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika. Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP I Komang Renta, S.H. langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga.


    Pada saat dilakukan pengeledahan oleh petugas dirumah terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial KW alias P seorang Pria (42) tahun, warga Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana di Tegalcangkring, pada hari Sabtu (22/01/22) petugas mendapatkan barang bukti berupa tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,37 gram netto beserta bong dan potongan-potongan pipet.

    Kemudian di hari yang sama, Sabtu (22/1/2022) bertempat di rumah terduga pelaku tindak pidana narkotika  berinisial PL alias A seorang pria (54) tahun, yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta di Banjar Tengah, di Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Pada saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapatkan barang bukti dari dalam almari plastik yang diduga milik PL alias A  berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jeni sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto beserta bong (alat isap) dan pipa kaca.

    Ditempat terpisah, pada hari Sabtu (5/2/2022) petugas juga berhasil mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta di Berangbang berinisial KP alias MA (51) tahun, yang mana saat itu terduga pelaku tindak pidana Narkotika sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di perempatan traffic light di Jl. Jendral Sudirman, kemudian petugas menyetop dan mengeledah terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut dan dari tas warna hitam milik KP alias MA yang ia bawa, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto beserta bong dan potongan pipet plastik.

    Kemudian pada hari Sabtu (12/2/2022) terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AP alias P seorang pria (29) tahun tahun yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta, asal Selemadeg Barat, Tabanan, di stop dan digeledah oleh petugas saat hendak melintas di wilayah Banjar Pengeragoan Dangintukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dan patugas mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram bruto atau 1,30 gram netto beserta alat isap bong dan korek api.

    Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Jembrana ia mengatakan, ke empat tersangka ini sebagai pemakai, dan sabu ini mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang, yang nanti prosesnya akan kita dalami dan kita kembangkan lebih lanjut.

    "Dengan kejadian ini, ke empat tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidanan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah). (Selamet/Hms Jbr).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini