• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Langka

    Senin, 21 Februari 2022, Februari 21, 2022 WIB Last Updated 2022-02-21T12:19:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Usai dilakukannya penangkapan Sembilan Ekor Penyu Hijau di perairan Pengambengan pada hari Kamis (17/02) lalu, kini Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkap tersangka/pelaku yang penanggungjawan atas kasus penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut, Senin (21/2/22) pukul 14.00 Wita.

    Sebagaimana yang disampaikan melalui gelar Press Release yang Bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Kapolres Jembrana dalam pemaparannya ia menyampaikan, kronologis kejadian, yang diawali dari adanya informasi bahwa telah bersandar Perahu Fiber di area perairan Pelabuhan Pengambengan yang diketahui sedang membawa Penyu Hijau, kemudian jajaran Sat Reskrim dan Sat Polair Polres Jembrana langsung ke TKP untuk mengecek dan memang benar didapati adanya 9 ekor satwa langka yang dilindungi jenis Penyu Hijau yang diikat dibawah gledek perahu, dan saat itu juga petugas langsung mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan kasus, dan akhirnya pelaku seorang pria yang berinisial S (57) tahun, yang berprofesi sebagai Nelayan di Pengambengan yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut kini berhasil diamankan.


    Kapolres menjelaskan, menurut keterangan saksi Sdr. Mohamad Basori dia disuruh oleh tersangka S untuk memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedumen ke area perairan TPI Pelabuhan Pengambengan, yang sebelumnya dia tidak mengetahui bahwa dalam perahu tersebut terdapat penyu.

    “Setelah dilakukan introgasi,  tersangka S mengatakan bahwa penyu tersebut diperoleh dari Alas Purwo Banyuwangi dengan cara menjaring pada tanggal 15 Februari 2022 dan balik ke Pengambengan pada tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wita, dengan mengangkat 9 ekor penyu yang masih hidup kemudian menyandarkan perahu tersebut disekitar pantai Kampung Kedumen Pengambengan agak ke tengah, selanjutnya tersangka S pulang,” jelas Kapolres.

    Kapolres mengungkapkan, tersangka S berencana akan menjual 9 ekor penyu tersebut kepada orang yang mau membeli namun keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian.

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap inisial S yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

    Dengan ancaman hukuman, untuk Pasal 21 ayat (2) Yo Pasal 40 ayat (2) pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus jura rupiah). (Selamet/Hms Jbr).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini