masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Tahanan Kepolisian Daerah Bali, Kepolisian Resor Badung dan Kepolisian Resor Denpasar yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung Tahanannya dan selanjutkan dilakukan Pemindahan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Kejaksaan Negeri Badung bidang Tindak Pidana Umum Melaksanakan Kegiatan pemindahan tahanan sebanyak 10 ( sepuluh ) orang tahanan yang berstatus A3 (tahanan yang sedang menjalani proses persidangan). Jumat, (25/02).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, S.H,M.H., mengatakan adapun Tahanan Kepolisian Daerah Bali yang akan dipindahkan atas nama Bagus Putra, I Made Mahadiputra.
Kemudian Tahanan Kepolisian Resor Badung atas nama Erna Putranti, Ni Putu Murtini, Ni Putu Eka Septya, Ni Made Widyastuti.
Sedangkan Tahanan Resor Kota Denpasar atas nama Tri Heriyanti, Susilawati, Liaw Lisnawati, Ani Agustien Fitriyah Hidayanti. Terangnya.
Selanjutnya, Kesepuluh tahanan tersebut dipindahkan karena daya tampung untuk penitipan tahanan dari Kepolisian Daerah Bali, Kepolisian Resor Badung dan Kepolisan Resor Kota Denpasar sudah penuh dan selain itu pemindahan ini bertujuan agar para tahanan lebih terjamin hak-haknya selama proses persidangan berlangsung. Ucap Kejari Badung I Ketut Maha Agung, S.H,M.H.
Adapun pergeseran tahanan ini dari Rutan Polda, Polres Badung dan Polresta Denpasar, setelah mendapat kepastian ruang isolasi tahanan yang baru masuk Lapas ada yg kosong. Sehingga pemindahan tahanan di masa pandemi covid 19 ini tidak bisa serta merta dilakukan setiap saat seperti sebelum masa pandemi covid 19.tutup I Ketut Maha Agung, S.H,M.H.,. (dw).