masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Komandan Kodim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos bersama Forkopimda Kabupaten Jembrana melaksanakan pemantauan di mulainya Pembelajaran Tatap Muka di sekolah sekolah di wilayah Kabupaten Jembrana. Sistem pembelajaran tatap muka 100% saat ini telah diberlakukan di wilayah Kabupaten Jembrana yang sebelumnya sistem pembelajaran diberlakukan dengan sistem jarak jauh (daring) akibat terjadinya lonjakan Covid-19.
Sejumlah sekolah menengah dan sekolah dasar mendapat pemantauan langsung oleh Forkopimda Kabupaten Jembrana yaitu SMPN 3 Negara, SDN 4 Pendem, SDN 1 Baluk dan SMPN 4 Negara. Kehadiran Dandim 1617/Jembrana bersama Forkopimda Kabupaten Jembrana tersebut untuk meyakinkan peyelenggaraan pertemuan tatap muka 100% sesuai dengan anjuran protokol kesehatan untuk pencegahan cluster baru covid-19, Senin (04/04/2022)
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan diadakannya monitoring kesejumlah sekolah guna mengecek secara langsung kesiapan sekolah serta penerapan protokol kesehatan seiring pemberlakuan pembelajaran tatap mukas 100%. Diharapkan para guru dan peserta didik terus berperilaku disiplin terhadap anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran dan munculnya kluster baru di lingkungan sekolah.
"Pembelajaran tatap muka hendaknya juga harus memprioritaskan kesehatan bagi para peserta didik sehingga proses belajar mengajar berjalan lancar, tertib dan aman termasuk aman dari virus corona,” Jelas Dandim Haruna
Dengan dimulainya pembelajaran tatap muka secara 100%, Dandim Haruna berharap peran para guru dan peserta didik untuk selalu memperhatikan disiplin protokol kesehatan dalam setiap proses belajar mengajar. Pihak sekolah pun diminta untuk selalu menyediakan sarana pendukung seperti sarana cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dan bila perlu pihak sekolah selalu menyediakan masker diperuntukan bagi para guru maupun siswa siswi yang tidak menggunakan masker ataupun masker yang di gunakan tidak layak pakai. (Pendim Jbr/Red).