Media DNN - Bali | Dengan adanya himbauan dari Dewan Pers untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers, maupun organisasi wartawan yang disebarkan melalui surat nomor 03/DP/K/IV/2022. Tanggal 14 April 2022.
Sejauh ini, setiap menjelang hari raya idul fitri atau di hari-hari besar lainnnya, wartawan tidak meminta yang namanya THR kepada sejumlah instansi. Kendati demikian, wartawan tetap menjalankan profesinya secara profesional walaupun wartawan tidak mendapatkan apa-apa dari hasil liputannya di lapangan, namun semangat wartawan dalam menjalankan profesinya tetap tak pernah surut.
Semisal ada yang mengatakan bahwa wartawan datang ke instansi meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintahan, ini perlu adanya penjelasan dan pembuktian yang jelas terlebih dahulu.
Perlu dikatehui bahwasannya kedatangan wartawan ke instansi pemerintahan, tak lain hanya menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol dan mengangkat berbagai potensi yang ada melalui pemberitaannya dan jikapun ada yang memberikan uang kepada wartawan semisal dengan besaran Rp. 50.000 atau 100.000 itu merupakan bentuk bantuan untuk sekedar pengganti BBM dan Kuota bagi wartawan tersebut.
Jadi kami harap pihak Dewan Pers lebih jeli dalam menilai mana yang disebut THR dan mana yang berupa bantuan untuk pengantin BBM dan Kuota, sementara untuk THR itu sendiri yang wajib dibayarkan yaitu 1 bulan gaji. Jadi dalam hal ini perlu ada kajian agar lebih jalas antara bantuan dengan THR," kata Selamet. Sabtu, (23/04).
Dalam hal ini diharapkan untuk kedepannya dan seterusnya alangkah baiknya Dewan Pers memberikan pembinaan kepada para wartawan agar terus terlahir wartawan yang lebih profesional sesuai yang diharapkan oleh Dewan Pers." tutupnya. (RR).
