Media DNN - Bali | Kejaksaan Negeri Buleleng kembali melakukan penyitaan di Kantor BUMDes Banjarasem Mandara Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Buleleng yang berjumlah 4 orang itu merupakan penyitaan yang kedua kalinya, dimana sebelumnya kejaksaan Negeri Buleleng telah melakukan penyitaan yang pertama pada November 2020. Kamis (21/4/2022) sekira pukul 13.00 Wita.
Dibawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng, I Wayan Genip, SH, MH., penyitaan yang kedua ini merupakan kelanjutan dari penyitaan pertama yang dilakukan pada November 2020, yangmana penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada BUMDes Banjarasem Mandara.
Dalam giat penyitaan yang berlangsung selama 4 jam hingga berakhir pada pukul 17.30 Wita, Tim Penyidik Kejari Buleleng ditemani Komang Redita selaku Ketua BUMDes Banjarasem Mandara berhasil mengamankan beberapa dokumen.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jayalantara melalui siaran Persnya mengungkapkan, Timnya telah berhasil berhasil mengamankan 195 dokumen berupa Buku Kas Keluar/Masuk, Laporan Keuangan, Laporan Kredit, Kartu Angsuran dan dokumen lainnya.
Dan untuk sementara tersangka berinisial MAT yang berstatus sebagai Bendahara merangkap Sekretaris BUMDes disangkakan telah melanggar Undang-Undang tindak pidana Korupsi telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Polsek Sawan.
”Tersangka MAT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ujar jayalantara.
“Penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Singaraja, guna kelengkapan syarat formil Berkas Perkara,” tutupnya. (smt)

