Media DNN - Bali | Team Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan 8 pelaku pencurian, yang melakukan aksinya di beberapa TKP di wilayah hukum polsek Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H.,M.H. menyampaikan kepada media sabtu (16/4/22) siang, bahwa saat ini wilayah denpasar selatan cukup banyak terjadi kejahatan curanmor dan dari hasil penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H. bersama dengan team resmob presisi, berhasil mengungkap 3 kasus curanmor, 3 kasus pencurian dengan pemberatan dan 2 kasus pencurian biasa.
Untuk kejahatan curanmor diamankan 3 orang pelaku atas nama Supriyadi (33) asal Lumajang dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda vario 125 F1 CBS warna hitam No. Pol. DK 4926 EZ, Untung (21) asal Sumenep Madura dengan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu No. Pol. DK 6932 AAJ dan pelaku dibawah umur dengan inisial GM dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. DK 5201 AAW.
"Pelaku Tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kami dapat mengamankan 3 orang pelaku atas nama I Gede Oka Surya Putra alias Lepung (29) asal Denpasar dengan barang bukti yang diamankan satu buah HP merk vivo V5 warna krem, Mustaqim (22) asal Brebes diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Realmi C11, satu buah HP merk Vivo Y15 dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- sedangkan terhadap pelaku atas nama Nelson Malo Pila (24) asal Sumba diamankan satu buah HP merk Xiomi Redmi 9C warna oranye," kata Kapolsek Densel.
Ditambahkan kapolsek untuk tindak pidana pencurian biasa polsek Densel mengamankan 2 orang pelaku atas nama Esau lande (32) asal Alor dengan barang bukti yang diamankan enam buah tabung selam warna silver, 2 utas tali dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- sedangkan terhadap pelaku atas nama Buhari (56) asal Jember diamankan barang bukti berupa batang besi.
"Diharapkan dengan ditangkapnya pelaku pencurian ini, dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku itu sendiri maupun terhadap masyarakat, agar dalam memarkir sepeda motor maupun mengamankan barang-barang milik pribadi, masyarakat lebih berhati-hati" tegas Kapolsek Densel.
Saat ini pelaku telah ditahan dimapolsek Denpasar selatan dan atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun. (Echa)

