Media DNN - Lombok Barat | Dua pria terduga sendikat jual edar Narkoba kelas kakap antar provinsi, berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap dua pria tersebut, Jumat (27/5). Dari terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 42.88 gram yang diduga narkotika jenis sabu.
Pada saat dikonfirmasi Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi, SH mengatakan, para terduga merupakan buruan Dit Narkoba Polda Lampung, dan di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti yaitu 42.88 gram yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Sabtu (28/5/2022).
Kedua pria tersebut masing - masing berinisial IGS (45) dan PJP (35) yang keduanya, merupakan warga Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
“Sebelumnya IGS dan PJP sudah ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Lampung, yang dibackup oleh Polresta Mataram di wilayah Mataram,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya IGS dan PJP di Mataram, selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di rumahnya IGS, di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (27/5/2022).
Kali ini Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi, SH memimpin langsung dalam membackup Tim dari Polda Lampung dalam melakukan penggerebekan ini.
“Tim gabungan mengamankan dua orang dan menemukan satu buah bungkus kacamata merek OAKLEY warna hitam yang di dalamnya di duga narkotika jenis sabu dengan berat 42.88 gram. Yang mana barang ini disembunyikan di atas sapu lantai kamar mandi IGS,” imbuhnya.
Untuk dua orang lainnya yang saat itu berada di TKP juga tetap mengamankannya, dan sedang melakukan pendalaman.
“Juga mengamankan dua orang lainnya, masing-masing INB dan IKJ, namun untuk statusnya kini sedang dalam pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus ini,” pungkasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain sebungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 42.88 gram.
Kemudian sebuah sekop yang terbuat dari botol larutan yang sudah di modifikasi, sebuah kaca, dan sebuah kacamata merek OAKLEY warna hitam.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan Uji Urine serta interogasi awal terhadap para terduga. Selain itu juga mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab.BPOM,” tandasnya. (Selamet / Hms Ntb).
