• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Jambret Asal Bengkulu, Tak Berkutik Ditangan Tim Kurawa Polres Jembrana

    Senin, 30 Mei 2022, Mei 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T14:48:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Lagi apes, saat sedang dalam perjalanan mudik lebaran, Minggu (1/5) sekitar pukul 02.15 Wita, sorang perempuan yang sedang berboncengan bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor sontak kaget. Pada saat melintas di Jalan umum Denpasar - Gilimanuk tepat nya di Desa Pekutatan korban dijambret oleh orang yang mereka tidak kenal.

    Korbannya, seorang perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta bernama Riska M.A. (24) tahun, warga Banyuwangi Jawa Timur dan kejadian yang tengah ia alami langsung dilaporkan ke Polres Jembrana.

    Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Jembrana langsung memerintahkan Tim Kurawa untuk bergelak melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui bahwa pelaku seorang pria berinisial A (26) tahun asal Rejang Lebong-Bengkulu.

    Setelah identitas dan tempat terbuka pelaku jambret di ketahui, selanjutnya Tim Kurawa Polres Jembrana menangkap pria yang diduga sebagai pelaku jambret di rumah kost nya di Kelurahan Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, beserta barang bukti yang diambilnya.

    Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana ia mengatakan, si pelaku saat berkendara ke arah barat melihat Riska yang sedang berboncengan dengan Aldi sedang membawa tas, kemudian pelaku mendekati/memepet Riska dari arah kanan kemudian menarik tas selepangnya hingga putus kemudian memacu kendaraannya dengan kencang ke arah barat hingga tidak bisa dikejar," terang M. Reza. Senin (30/5/22).

    Lanjut Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H., isi dalam tas tersebut diantaranya 1 unit HP Oppo A9 warna biru, uang tunai sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah SIM C, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu NPWP, dan 1 lembar STNK. Namun pelaku hanya mengambil HP dan uang tunainya saja, dan sisanya dibuang di pinggir jalan di jalur jurusan Denpasar-Gilimanuk di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana - Bali, " imbuh Kasat Reskrim.


    “Pada hari Jumat, tangal 27 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wita, Tim Kurawa bergerak dan menangkap pelaku A di rumah kost nya di daerah Kelurahan Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, beserta mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo. Namun saat melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” kata Kasat M. Reza.

    Kasat menyampaikan, dari hasil introgasi pelaku inisial A ini mengaku bahwa ia pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polres Tabanan sebanyak 1 kali dan di wilayah hukum Polres Buleleng sebanyak 4 kali.

    “Motif pelaku mengambil barang-barang tersebut yaitu untuk dipergunakan sendiri dan untuk mendapatkan uang karena pelaku tidak mempunyai uang untuk biaya hidup sehari-hari,” terang Kasat.

    Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (Selamet / Hms Jbr).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini