• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Usai Bekap Korban Sampai Pingsan, Seorang Pria di Buleleng Bawa Kabur Uang Puluhan Juta Rupian

    Selasa, 31 Mei 2022, Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T22:29:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Entah apa yang merasuki fikiran pria berinisial Gusti Ketut K (43) tahun, alamat Banjar Dinas Tegal sari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Yang mana pria tersebut pada hari Kamis (26/5/22) sekira pukul 21.00 wita, telah nekad melakukan tindak kejahatan dengan kekerasan terhadap seorang perempuan IRT bernama Made Putri (57) tahun, alamat Banjar Dinas Kaja kauh Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.

    Kejadian ini bermula pada saat korban berada dirumahnya, di Banjar Dinas Kaja kauh, Desa Bondalem, yang mana saat itu korban baru selesai makan di dapur dan korban hendak membuang air kecil ke kamar mandi yang saat itu kamar mandi dalam keadaan gelap karena lampu yang ada di dalamnya sedang mati.

    Karena korban dirumah tinggal sendirian. Tanpa curiga, saat masuk ke kamar mandi, korban tidak menutup pintu dan setelah korban selesai buang air kecil pada saat posisi jongkok mengambil air untuk menyiram tanpa disadari oleh korban, seorang pria datang menghampiri dan dari belakang pria tersebut langsung membekap wajah korban dengan kuat. 
    Rupanya bekapan pria tersebut tepat pada mulut dan hidung korban, sehingga korban terjatuh lemas tak sadarkan diri di atas WC dan setelah korban sadar pelaku sudah tidak ada ditempat. Selanjutnya, dengan bertatih tatih lalu korban beranjak menuju ke teras Rumah untuk duduk menenangkan diri bahkan korban sempat muntah dan merasa pusing.

    Selain itu, karena korban merasa sakit pada bagian wajah lalu korban bercermin dan betapa kagetnya setelah melihat wajahnya dalam kondisi luka lebam dan akhirnya korban baru menyadari kalau dirinya baru mengalami peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    Setelah agak baikan lalu korban beranjak menuju kekamar tidur untuk rebahan sambil mengolesi minyak hangat pada perut karena sempat muntah, sesaat kemudian korban ingat sama tas tempat dirinya menyimpan uang hasil pungutan cingkreman / arisan yang berada di atas kasur, stelah diperiksa ternyata uang yang ia taruk didalam tas sekitar kurang lebih 25 000.000 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sudah raib di bawa kabur pelaku.

    Selanjutnya, korban bergegas keluar rumah meminta pertolongan tetangga untuk mengantarkan ke Polsek Tejakula guna mendapat penanganan dari pihak yang berwajib.

    Berdasarkan laporan dari korban dengan Polisi:LP/B/10/V/2022/SPKT/POLSEK TEJAKULA/POLRES BULELENG/POLDA BALI Tanggal 27 Mei 2022. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Tejakula yang dipimpin Kapolsek Tejakula AKP IDA BAGUS ASTAWA, SH bersama anggota Opsnal melakukan olah TKP dan meminta dari sejumlah keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan didapat ciri-ciri dan identitas yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan berinisial Gusti Ketur K (43) tahun, alamat Banjar Dinas Tegal sari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng," terangnya. Senin (30/5/22).

    Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, ia mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dan ia juga mengaku kalau uang yang ia dapat dari hasil perbuatannya ditanam di belakang rumahnya pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti oleh petugas diamankan di Polsek Tejakula guna penyidikan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas berupa, uang tunai sebesar Rp. 25.497.000,- (Dua puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terdiri dari 249 lembar pecahan seratus ribuan, 2 lembar pecahan lima puluh ribuan, 4 lembar pecahan dua puluh ribuan, 21 lembar pecahan sepuluh ribuan, 31 lembar pecahan lima ribuan, dan 26 lembar pecahan dua ribuan dan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25.497.000,- (Dua puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

    Akibat perbuatannya Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP “Pencurian dengan kekerasan dilakukan pada malam hari didalam sebuah rumah atau pekarang tertutup yang ada rumahnya dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (Smt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini