masukkan script iklan disini
Media DNN-Bali | Satuan Reskrim Polres Klungkung bergerak cepat melakukan pendalaman atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami korban Ni Komang AW (17).
Bahkan, dua orang pemuda begundal sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menggilir Komang AW dibawah ancaman, bertempat di sebuah gudang kayu dikawasan Klungkung.
Pasalnya, dua pelaku bukan warga dari Klungkung melainkan warga dari Karangasem.
Pasca menerima laporan pencabulan anak dibawah umur tersebut, Sat Reskrim Polres Klungkung langsung mengamankan I Wayan J (20) dan I Ketut M (20) asal dari Kecamatan Kubu, Karangasem. Keduanya, dilaporkan setelah menyetubuhi Komang AW secara paksa di TKP sebuah gubuk di kawasan Jalan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.
Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono membenarkan kedua pelaku sudah ditahan atas perbuatannya menggagahi korbannya dibawah umur, Minggu (24/7/2022).
"Keduanya sudah kami amankan Sat Reskrim Polres Klungkung. Sudah jadi tersangka mereka," pungkasnya.
Hal senada dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama mengungkapkan, pemeriksaan intens dilakukan terhadap para pelaku.
Sementara korban juga sudah dilakukan visum, Sabtu (23/7/2022). Sementara terkait pendampingan psikologis terhadap korban, pihak kepolisian nanti tergantung perkembangan kasus dan kondisi psikis dari korban. Namun saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Klungkung.
"Pemeriksaan masih kami lakukan intens," ungkap Arung Wiratama.
Sesuai pemeriksaan, Korban Komang AW (17), gadis asal Karangasem menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria di sebuah gudang kayu di kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.
Berdasarkan informasi di lapangan, kejadian pencabulan itu terjadi Kamis (21/7/2022) lalu. Kejadian bermula dari Korban Komang AW menerima pesan Whatapps dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam pesan Whatapps itu, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.
Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video yang diduga esek esek korban. Padahal korban sendiri tidak mengetahui pasti isi video tersebut.
Karena berada dibawah ancaman, korban yang masih dibawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.
Sesampainya di sebuah Gudang Kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu, memaksa korban untuk melakukan hubungan badan seksual dan korban tidak berdaya untuk menolak. (tra).