masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Terjangkitnya Virus PMK terhadap sapi milik warga di beberapa tempat menjadi perhatian serius Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait dalam mencegah penularannya. Langkah pencegahan pun dilakukan dengan melakukan pemotongan (pemusnahan) terhadap sapi yang dinyatakan terindikasi penyakit PMK.
Sapi milik warga yang terindikasi PMK tersebut oleh petugas dibawa menuju rumah pemotongan hewan di Kelurahan Lelateng guna dilakukan pemusnahan. Para Babinsa Jajaran Kodim 1617/Jembrana pun turun langsung bersinergi dengan instansi terkait turut memantau dan pembantu kelancaran proses pengangkutan sapi milik warga yang akan dimusnahkan, Rabu (06/07/2022)
Seperti halnya pengangkutan sapi yang berlangsung di Kandang Sapi Simantri Amerta Sari 308 Banjar Petapan Kelod, Desa Pergung, Babinsa Pergung Koramil 1617-02 Mendoyo Serda Budi Ardita turun langsung memantau dan membantu kelancaran proses pengangkutannya.
Di kandang sapi Simantri Amerta Sari 308 tersebut diangkut sebanyak 20 ekor sapi yang terdiri dari 15 ekor induk sapi, 1 ekor sapi pejantan dan 4 ekor sapi anakan. Sapi yang terindikasi PMK tersebut diangkut untuk dimusnakan di rumah pemotongan hewan.
Ditempat lain, pemantauan juga dilakukan oleh Babinsa Tegalcngkring Koramil 1617-02 Mendoyo Serda Suwardi saat berlangsungnya pengangkutan sapi yang terindikasi PMK milik salah seorang warga di Lingkungan Bilukpoh, Desa Pergung. Sebanyak 3 ekor sapi dewasa diangkut untuk dilakukan pemusnahan.
Secara terpisah, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, S.Sos dalam keterangannya mengatakan dilakukannya pemusnahan sapi yang terindikasi terjangkit PMK sebagai upaya untuk memutus penyebaran PMK di Kabupaten Jembrana. Sebelum dilakukan pemusnahan, Sapi tersebut telah dilaksanakan penanganan terkait penyebaran penyakit PMK dan dilaksanakan uji laboratorium terhadap sapi yang diduga terpapar penyakit PMK dengan hasil dinyatakan positif PMK sehingga dengan adanya kejadian tersebut sesuai Surat Edaran menteri Pertanian RI Nomor 145/PK.300/M/7/2022 tertanggal 1 juli 2022, dilaksanakan Lockdown dan penyemprotan Disinfektan untuk mencegah Penularan PMK.
"Sapi yang dinyatakan Positif PMK maupun yang ada di areal kandang tersebut harus dimusnahkan agar tidak menyebarkan penyakit kepada ternak yang lain sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara pihak pemerintah daerah dan pemilik ternak," lanjut Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, S.Sos
Dikatakan, Dandim 1617/Jembrana bagi warga yang sapinya dimusnahkan nantinya akan diberikan ganti rugi dengan perhitungan berat daging yang didapat x harga Rp 50.000,-/kg (didapat dari hasil jual karkas) dan ditambah selisihnya akan diberikan konpensasi dari pemerintah. (Pendim Jbr/Red).