masukkan script iklan disini
Media DNN – Bali |Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi yakni Undang Undang Dasar 1945 adalah persamaan di hadapan hukum serta dalam hal ini berhak memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan (access to justice), hal ini berlaku untuk setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional, setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia. Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang merupakan perwujudan acces to justice (akses terhadap keadilan ) sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara kesejahteraan (wefare state).
Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia perlindungan hukum diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sedangkan Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa "setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
Bahwa pasal-pasal tersebut mengakomodasi menjamin agar setiap orang dapat terlindungi dari tindakan hukum yang merugikan dan diskriminatif sehingga apa yang menjadi ruh dari pasal-pasal tersebut dapat terpenuhi.
Kemampuan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu yang sangat terbatas tentu menyulitkan posisi masyarakat kurang mampu, bahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti halnya sandang, pangan & papan. Namun, disitulah posisi suatu Negar, dalam hal ini di tengah keterbatasan masyarakatnya yang lemah secara ekonomi sosial, Negara berkewajiban untuk hadir untuk menjamin suatu akses terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi yang salah satunya yakni memperoleh bantuan hukum.
Bahwa untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada prinsip nya titik tekannya adalah semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menjamin bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis (prodeo). Hal Ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata.
Pentingnya sosialisasi oleh Pemerintah yang bersinergi dengan Peran masyarakat untuk mensosialisasikan ke dusun-dusun, desa/kelurahan agar masyarakat yang membutuhkan mengetahui adanya bantuan hukum secara gratis yang diamanatkan oleh undang-undang bantuan hukum, serta pentingnya implementasi undang-undang bantuan hukum. (Smt)