• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mencari Jarum Diatas Tumpukan Jerami: Keadilan Tak Kunjung Datang, Keluarga Korban Mede Nurlatu Berharap Bripka Andre Batuwael Harus Dipecat

    Selasa, 26 Juli 2022, Juli 26, 2022 WIB Last Updated 2022-07-25T22:56:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Keluarga korban Alhm.Mede Nurlatu yang ditembak mati oleh terdakwa Bripka Andreas Batuwael.


    Media DNN - Pulau Buru Maluku | Keluarga korban dari almarhum Yanse alias Mede Nurlatu didampingi oleh beberapa ormas di kabupaten buru, turun ke persimpangan jalan kota namlea tepatnya didepan gedung Kejaksaan dan Pengadilan Namlea untuk mempertanyakan kejelasan penyelesaian kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka Andreas Batuwael yang merenggut nyawa Mede Nurlatu dengan menyalahgunakan senjata laras panjang di Tambang Emas Gunung Botak pada hari sabtu tanggal 29 Februari 2022 lalu.

    Dalam pantaun Media ini, perihal yang memicu terjadinya unjuk rasa pada hari ini Senin 25 Juli 2022 karena tidak ada kejelasan terkait efek jerah hukum yang dijatuhkan kepada pelaku Andre Batu wael seauai dengan harapan keluarga korban, dimana keluarga korban meminta agar sipelaku Andre Batu Wael bukan hanya dijatuhi hukuman penjara saja tetapi harus di PECAT SECARA TIDAK HORMAT dalam sidang kode etik.


    Penyerahan Tuntutan Keluarga Korban Mede Nurlatu.


    Berikut poin tuntutan unjuk rasa;

    1.Terdakwa Bripka Andre Batu Wael anggota Brimob kompi 3 yon A pelopor namlea, harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

    2. Keluarga korban menegaskan kepada Kapolda Maluku agar sudang kode etik didahulukan dan dioptimalkan agar proses persidangan tidak ada indikasi tunggangan dari pihak kepolisian.

    3.Terdakwa Bripka Andre Batu Wael harus dipecat secara tidak hormat dari kedinasan karena tindakan dari terdakwa telah mencoreng nama baik dari institusi kepolisian yang selama ini menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

    4. Istri almarhum Mede Nurlatu dan keluarga besar Nurlatu menaggih janji Kapolda Maluku untuk pecat dan adili terdakwa Bripka Andreas Batu Wael anggota Brimob kompi 3 yon A pelopot Namlea.

    5. Istri almarhum Mede Nurlatu dan keluarga besar Nurlatu meminta kepada pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan Namlea untuk bisa menjerat terdakwa Bripka andreas Batu Wael sesuai perbuatan pada pasal menghilangkan nyawa seseorang dan penyalahgunaan senjata api.

    6. Meminta kepada Kejaksaab agar Andreas Batu Wael menerima hukuman seumur hidup karena telah melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Mede Nurlatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    7. Negara harus menjamin ketiga anak dan istri dari almarhum Mede Nurlatu yang telah menjadi YATIM atas perbuatan dari Bripka Andre Batu Wael (Oknum Brimob yang menggunakan senjata api/alat Negara untuk membunuh saudara almarhum Mede Nurlatu.

    8. Dan apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung di jakarta. Dan kita akan menggelar aksi besar-besaran.

    Dalam unjuk rasa ini, sempat terjadi ricuh dimana istri dari almarhum Mede Nurlatu mengamuk diiringi tangisan yang menggambarkan rasa kehilangan dan kekecewaan terhadap pihak kejaksaan dan pengadilan Namlea, pasalnya terkait kasus penembakan ini, sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan kejelasan terkait efek jerah yang ditanggung oleh terdakwa Bripka Andre Batu Wael.

    Kemudian menantu korban saudara Andi Latbual sempat berdiskusi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan namlea dimana menantu korban mempertanyakan "kenapa setiap kali persidangan terkait kasus penembakan ini selalu ditunda. Dan diakhir audiensi, dilanjutkan dengan penyerahan tuntutan keluarga korban kepada pihak kejaksaan dan pengadilan negeri Namlea. (Soni Behuku).


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini