masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Menjelang hari Raya Idul Adha 1443 H, yang mana sejumlah warga dikagetkan dengan adanya peristiwa oleh dua pria yang sempat cekcok mulut lantaran merasa tersinggung ulah ucapan korban kepada pelaku pada saat korban duduk minum-minum di sebuah kedai 99 di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara pada Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 03.00 Wita.
Hal tersebut terjadi lantaran pelaku merasa tersinggung ketika ditegur oleh korban, yang selanjutnya pelaku menusuk korban dengan pisau hingga korban mengalami luka gores dan luka tusuk pada dada. Akibat dari peristiwa tersebut, kini pelaku diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polsek Negara.
Melalui Press Release yang digelar di areal depan Mako Polsek Negara pada hari Senin (11/7) pukul 11.00 Wita. Kapolsek Negara Kompol I Gst Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.AP. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H., menjelaskan bahwa, peristiwa ini terjadi berawal dari korban yang berinisial I sedang duduk minum-minum di Kedai 99 bersama teman-temannya pada hari Jumat (8/7) sekira pukul 23.00 Wita, kemudian datang pelaku yang berinisial A bersama dua teman perempuan, kemudian ditegur oleh korban dengan kata-kata "istrinya orang kamu ajak kesini" rupanya si pelaku merasa tidak terima sehingga terjadilah adu mulut/cekcok.
Kemudian, lanjut Kapolsek, si pelaku pergi meninggalkan kedai bersama dua teman perempuannya, namun tidak lama kemudian sekitar pukul 03.00 Wita si pelaku kembali ke kedai tersebut bersama temannya dengan menggunakan Sepeda Motor Mio warna hitam DK 4493 XJ, dan tidak lama setelah orang-orang disana selesai minum dan bubar, lalu pelaku inisial A turun dari motor dan mendekati korban dan menusuknya dengan menggunakan pisau sehingga mengakibatkan korban terluka gores di bagian jari tangan kiri, lengan kiri, dan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Melihat korban sudah terkapar, kemudian pelaku pergi kabur meninggalkan tempat. Sementara saudara Fikri yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban dan melarikannya ke Puskesmas Pengambengan, karena luka yang dialami korban lumayan parah sehingga korban dirujuk ke RSU Negara.
"Dengan laporan kejadian tersebut, kami langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polres Jembrana, mencatat identitas korban dan meminta keterangan korban, mengumpulkan barang bukti, dan membuat surat permintaan VER," jelas Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022 pukul 08.00 Wita di tempat persembunyiannya di salah satu rumah milik warga di Banjar Teluk Limo, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Negara untuk proses lebih lanjut. (Hms Jbr / Red).