masukkan script iklan disini
Media DNN-Bali | Dengan dinyatakan belum berakhirnya Covid-19 oleh pemerintah dan adanya kelonggaran bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan kemasyarakatan, Polsek Penebel tetap melakukan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat, Selasa (12/7/2022) pukul 10.30 WITA.
Personil Polsek Penebel melakukan himbauan protokol kesehatan kepada warga pasar di pasar tradisional Penebel.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Yustisi Prokes dilakukan oleh personil Polsek Penebel dengan menugaskan unit Patroli Samapta, Reskrim, Intelkam, Binmas dan Bhabinkamtibmas.
"Adapun yang menjadi sasaran adalah warga masyarakat pengunjung pasar maupun para pedagang", ungkap Kapolsek Penebel.
Kapolsek Penebel juga menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan yustisi ini adalah merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Penebel.
Seperti diketahui bersama, Jawa-Bali masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi Kita semua untuk bisa terhindar dari Covid-19," kata Kapolsek Penebel.
Lebih lanjut, disampaikan, selain pasar tradisional Penebel personil juga mengarahkan untuk melakukan pemantauan prokes di pertokoan modern, sekolah, perbankan dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Dari hasil pemantauan di lapangan nihil kami temukan pelanggaran. Semua tempat area publik sarana prokes telah ada seperti tempat mencuci tangan dan ketersediaan hand sanitizer. Walaupun tidak ditemukan pelanggaran kami tetap menghimbau kepada masyarakat, mari kita semua tetap mematuhi protokol kesehatan," tutup Kapolsek Penebel. (Hms.Echa).