Media DNN - Bali | Kembali lagi, Korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan I Ketut Yasa mendatangi Kantor Kejari Buleleng guna menanyakan kelanjutan kasus hukum terkait pengancaman terhadap dirinya oleh KS, Oknum prajuru Desa Adat Anturan yang saat ini masih ditangani oleh Kejari Buleleng. Selasa (30/8/2022) pukul 13.00 wita.
Kedatangan Ketut Yasa ke Kejari Buleleng bersama 6 (enam) orang perwakilan dari Depostan termasuk Ketua Panguyuban jro Kadek Sri Widari diterima langsung oleh kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara di ruang kerjanya.
Diawal pertemuan itu, Ketut Yasa Mengatakan pihak sangat mendukung langkah-langkah yang telah lakukan oleh penyidik Kejari Buleleng terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh NAW, oknum ketua LPD Anturan. dan ia juga menyampaikan dukungannya bila benar LPD Anturan segera beroperasi sehingga harapan para Deposan dan pemilik tabungan untuk mendapatkan kembali haknya (uangnya) dapatkan terealisasi dengan cepat.
"Dengan diaktifkannya LPD artinya proses pengembalian uang nasabah bisa segera dikembalikan, namun LPD anturan tidak boleh pilih kasih, harus pemerataan", ujar Ketut Yasa.
Hal itu disampaikannya karena adanya isu dalam pengembalian uang nasabah yang diutamakan nasabah dari dalam, dalam hal ini nasabah dari Desa Adat Anturan.
Sementara terkait kasus dirinya dengan KS yang sudah akan segera dilimpahkan ke Pengadilan, ia pun mengapresiasi Kinerja Kejaksaan walaupun yang bersangkutan tidak ditahan selama penyelidikan maupun penyidikan.
Saat ditanya awak media detiknusantaranews.com, apakah ada harapan nantinya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, Ketut Yasa menyampaikan hal-hal itu bisa saja. "Maaf tetap kita maafkan namun proses hukum harus tetap berjalan, segera akan disidangkan", tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlap Panguyuban Depostan LPD Anturan, Ketut Yasa diancam oleh KS, Oknum Prajuru Adat Anturan saat melakukan Audensi ke kantor LPD Anturan untuk mempertanyakan tanggung jawab LPD terhadap uang para Depostan, tidak hanya sampai disitu, ancaman juga disampaikan melalui saluran telpon.
Disisi lain ditempat yang sama, Humas yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara membenarkan proses hukum terhadap KS sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tanggal 25 Agustus 2022 Penuntut Umum telah melimpahkan perkara pengancaman tersebut ke PN Singaraja, rencananya awal bulan September ini yaitu tepatnya hari senin tanggal 05 September 2022 akan mulai dilaksanakan sidang perdana dengan acara pembacaan dakwaan di PN Singaraja", ungkapnya.
Terkait akan dioperasikannya LPD Anturan, untuk mengatasi kendala yang akan dihadapi dalam upaya menagih kepada para kreditur yang tidak mengembalikan pinjamannya, pihak pengurus LPD Anturan yang baru bisa memohonkan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mendapatkan pendampingan dalam penagihan kredit kepada para kreditur. Dimana nantinya Bidang Datun akan membuat MoU dengan pihak LPD Anturan dalam melakukan mediasi terkait penagihan ataupun restrukturisasi kredit.
"Saran tersebut sebagai salah satu pemecahan masalah yang nantinya bisa di diskusikan dalam Paruman Adat", pungkas Kasi Intel AA Jayalantara. (Smt)

