-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Dililit Hutang, Ngambil Sepeda Motor Milik Tetangga

    Senin, 19 September 2022, September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T05:21:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN-Bali | Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandara, S.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Seririt langsung menindak lanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, lantaran mendapat laporan Kadek Sudanti, 11 September 2022 pukul 06.30 WITA, yang melaporkan ke Polsek Seririt, bahwa sepeda motor miliknya jenis Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam Nomor Polisi DK 2322 IL yang terparkir di halaman rumahnya telah hilang,  11 September 2022, dengan kerugian yang dialami sebesar Rp. 6.000.000-( enam juta rupiah).

    Dari hasil penyelidikan, kemudian ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban dan saat dikonfirmasi, awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal dan setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik PSA Alias Leong yang berumur 28 tahun, beralamat Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.


    Kemudian terhadap terduga pelaku, pada hari Kamis (15/9/2022), berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor milik korban dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa pelaku yang telah mengambil sepeda motor milik korban. 

    Berawal dari terduga pelaku PSA Alias Leong yang saat itu,  Minggu (11/9/2022 pukul 13.00 WITA mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari melihat sepeda motor yang terparkir disebuah pekarangan rumah yang terlihat  kosong, namun saat itu, tidak ada niat pelaku untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah pelaku mengambil air kembali balik kerumah.  

    Karena terduga pelaku teringat dengan utang yang banyak sekitar Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta) dan sudah diminta dari orang-orang yang dipinjami, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor terparkir dirumah yang tidak ada penghuninya.

     Saat itu, kemudian pelaku mempersiapkan sarana untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar, agar sepeda motor tersebut dapat dihidupkan. 

    Selanjutnya terduga pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor, karena pelaku menyampaikan nanti akan dijemput temannya diajak ke Kintamnai untuk bekerja memetik bunga.
     
    Setelah istrinya balik kerumah, pelaku kemudian masuk kedalam rumah yang diduga tidak ada penghuninya dengan cara membuka pintu pagar pekarangan yang tertutup, namun tidak dikunci.

    Setelah itu, kemudian pelaku mendekati sepeda motor dan memutuskan kabel saklar sepeda motor, dan menghubungkan kembali saklar kontak dengan saklar lain menggunakan peniti sehingga kontak sepeda motor menjadi menyala. 

    Selanjutnya, sepeda motor tersebut dituntun dulu keluar rumah dan setelah berada diluar pagar rumah sepeda motor dihidupkan dan dibawa ketempat kostnya di Denpasar.

     
    Maka terhadap terduga pelaku telah disangka melakukan tindak Pidna Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal   Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Kapolsek Seririt. (Hms.Echa).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini