-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Bali | Dugaan mal praktek Administrasi yang terjadi di Dusun Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana kini menjadi sorotan publik, yang mana dugaan mal prektek administrasi ini terjadi lantaran masa jabatan Kepala Dusun inisial K yang sudah berakhir namun tetap menjabat sebagai Kadus.

Inisial K awal mula menjabat sebagai Kepala Dusun di Pebuahan pada tahun 2010, yang mana saat itu dirinya dipilih oleh warga Dusun Pebuahan dengan masa bakti 2010 - 2015.

Dugaan adanya mal praktek administrasi tersebut diketahui dari masa jabatannya yang seharusnya sudah berakhir, mengingat umur inisial K sudah lebih dari 42 tahun lebih 4 bulan. Hal ini sudah tidak sesuai dengan Permendagri dan Perda Kabupaten Jembrana.

Kendati demikian Kapala Desa Banyubiru yang saat itu dijabat oleh inisial M periode 2013-2019, rupanya tidak mengindahkan aturan yang tertuang dalam Permendagri dan Perda, dimana saat itu walau Kadus Pebuahan sudah tidak memenuhi kriteria sebagai Kepala Dusun namun tetap di angakat oleh Kepala Desa Banyubiru inisial M.

Rupanya hal ini sudah sempat dilaporkan oleh salah satu warga Desa Banyubiru (yang enggan disebut namanya) ke Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara dan Kadis PMD Kabupaten Jembrana I Made Yasa pada Kamis, (14/7) lalu. Namun, pada Senin (15/8) melalui surat yang ditujukan ke Kepala Desa Banyubiru dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dusun di Pebuahan, Desa Banyubiru.

Sebelumnya, pada saat dikonfirmasi Kepala Dinas PMD Kabupaten Jembrana I Made Yasa mengatakan, terkait hal tersebut menurutnya ada dua Opsi, yang pertama yang bersangkutan mengundurkan diri, dan Opsi kedua yang bersangkutan harus mengembalikan uang gaji yang diterima selama menjabat dari tahun 2016-2022 yang selanjutnya yang bersangkutan akan diproses secara aturan yang berlaku," ucap Kadis PMD.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Negara Kadek Janu Luhur Pribadi menurutnya, mengacu kepada Permendagri No.67 Tahun 2017 Perubahan Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tertuang dalam pasal sebagai berikut:  

(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus; 

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: 

a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat 
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.  

Namun, pada saat ditemui di ruangan kerjanya Kamis (25/8) Kepala Dinas PMD Kabupaten Jembrana I Made Yasa kepada awak media kembali mengatakan, bahwa jika mengacu pada Undang-undang No.6 Tahun 2014. Menurutnya, yang bersangkutan boleh diangkat kembali dan Kepala Desa mengaktifkan kembali Kadus Pebuahan inisial K setelah membatalkan mengundurkan diri pada Senin (22/8/22), walaupun hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Permendagri dan Perda," tandasnya.

Akan tetapi menurut Undang-Undang  No.6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 50 menyatakan: 

(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan yaitu: 

a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat 
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua tahun).  

Kadus yang sudah berakhir jabatannya menjadi Pj Kadus Pebuahan selama satu tahun lebih. (AM/Red).

Click to comment