-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN-Bali  | Sosialisasi Hukum Adat Bali dilaksanakan di Wantilan Lantai 2 Krisna Oleh-Oleh Blangsinga, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh,  Kabupaten Gianyar, Jumat (9/9/2022).

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan Narasumber, Prof. DR. I Wayan P. Windia, S.H., M.Si.,  dengan tema "Hukum Adat Bali dikaitkan dengan hukum Nasional dalam upaya mencegah maraknya konflik adat di Kabupaten Gianyar.

Kegiatan dihadiri Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K.,M.H., Pejabat utama Polres Gianyar dan Babinkamtibmas Polres Gianyar.


Kapolres Gianyar, dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada Narasumber, yang nantinya dapat memberikan ilmu tentang Hukum Adat.

Perlu diketahui, bahwa di Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar banyak terjadi kasus adat.

Dalam kesempatan ini, Narasumber memberikan materi-materi upaya penyelesaian permasalahan Adat dan pencerahan kepada Personel Polres Gianyar, agar pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya pemahaman tentang permasalahan adat dapat dipahami, sehingga kedepan dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada  masyarakat.

"Kami harapkan kepada personel untuk dapat memperhatikan apa yang diberikan narasumber serta bertanya tentang permasalahan adat / hukum adat yang belum dipahami," jelasnya 

Sementara itu, Narasumber mengucapkan banyak trima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah mengundang sebagai Narasumber.

"Merasa terhormat untuk pertama kalinya sebagai Narasumber didampingi Kapolres Gianyar dan kegiatan yang dirintis Kapolres Gianyar dapat dilakukan oleh jajaran Polres yang lain jajaran Polda Bali," paparnya.

Ada dua hal yang harus diketahui dalam menangani permasalahan adat, yaitu memahami, selanjutnya menyelesaikan. 

"Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah memahami Hukum Nasional dan Hukum Adat Bali serta  tindak pidana dan kasus adat serta memahami Kasus Adat yang berisikan dengan Hukum Nasional serta menyelesaikan Kasus Adat yang berisikan dengan Hukum Nasional," ungkapnya.

"Menyelesaiakan Kasus Adat, apapun jenisnya termasuk yang berisikan  Hukum Nasional (kesepekan dan kanorayang) juga perlu kerjasama antara pihak yang kesepekan atau kanorayang desa adat sepetmpat dan pihak yang berwenang/penegak hukum," imbuhnya.

Proses pengenaan Sanksi Adat dikenal dengan 3 (tiga ) Sanksi, yaitu Danda/Denda,  Arta Danda dan Jiwa Danda/Kangaskara Danda. 

Desa Adat di Bali sudah terbentuk 3 (tiga) penegak hukum  yang akan menangani kasus adat atau permasalahan Adat, diantaranya Bandesa, Kerta  Desa Dan Saba Desa  guna menyamakan frekuensi antara pihak terkait TNI Polri maupun perangkat Adat/Desa, sehingga penanganan kasus Adat di Bali dapat ditangani dengan baik. (Hms.Echa)

Click to comment