• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Klungkung Turunkan 70 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Banjar Kangin Desa Paksebali

    Sabtu, 17 September 2022, September 17, 2022 WIB Last Updated 2022-09-17T00:58:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN-Bali | Polres Klungkung menurunkan 70 personel mengamankan eksekusi lahan, bertempat di Banjar Kangin, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Jumat, (16/9/2022).

    Penurunan personel tersebut, bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarapura terhadap sebidang lahan dengan 2 obyek bidang tanah, SHM No. 64 seluas 0,320 Ha dan SHM No. 65 seluas 0,455 Ha, atas nama (alm.) I Nengah Kampek alias Pan Siti.


    Kabag Ops Polres Klungkung, Kompol I Nyoman Karang Adi Putra,S.H.,  seizin Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K, S.H., menyampaikan, dalam pelaksanaan pengaman tersebut diharapkan seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan, agar tetap melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditentukan  serta tetap humanis dalam pelaksanaan tugas, agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.

    "Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak," kata Kabag Ops Kompol I Nyoman Karang Adi Putra,S.H.

    Adapun selaku pihak sebagai penggugat/ pemohon eksekusi I Ketut Subagiasa Marhaenda, Dkk., beralamat di Banjar Jabon Sampalan Tengah dan sebagai tergugat/termohon eksekusi, I Wayan Dana, Dkk., beralamat di Dusun Bucu, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

    "Pertama kegiatan diawali dengan pembacaan salinan penetapan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarapura, Nyoman Suartana, S.H., yang didengar oleh pihak Pemohon dan Termohon tidak hadir," paparnya.

    Kabag Ops menjelaskan, proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Putusan PN Semarapura Perkara No. 63/Pdt.G/2017/PN. Srp tanggal 8 Pebruari 2018, Jo.Putusan PT Denpasar No. 48/PDT/PT.DPS, tanggal 5 Juni 2018, atas sengketa lahan dengan obyek 2 ( dua) bidang tanah,  SHM No. 64 seluas 0,320 Ha dan SHM No. 65 seluas 0,455 Ha, atas nama (alm.) I Nengah Kampek alias Pan Siti. (Hms.Echa).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini