masukkan script iklan disini
Media DNN - Labuhanbatu Sumut | Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Bilah Hulu bergerak terus tanpa henti menyisir wilayah hukumnya untuk memastikan tidak ada praktek perjudian berdasarkan dengan perintah Kapolri, pada Sabtu (3/9/2022).
Tekab berhasil mengamankan diduga pelaku perjudian inisial UN (54) warga Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
UN (54) alias Wawan diamankan di Komplek SMP Negeri 2 Jl. HM. Syaid Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya Kapolsek AKP RP Panjaitan,SH dengan tegas menyampaikan "kalau masih ada praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu akan ditindak tegas"
Saat dikonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP RP.Panjaitan,SH pada Minggu (4/9/2022) menyampaikan bahwa benar tekab Polsek Bilah Hulu benar telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku perjudian jenis tebak angka dan jenis togel Hongkong inisial UN (54).
"Dari tindak pidana tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar kartu remi yang kosong,
6 (Enam) lembar kartu remi berisi angka tebakan, 1 (satu) potong kertas tulis berisi angka tebakan, 1 (satu) potong kertas rokok gudang garam filter air putih n istirahat yang filter berisi angka tebakan,
1 (satu) buah pensil, 1 (satu) Unit handphone merk nokia warna hita, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BK 3975 ZS, Uang tunai sebesar Rp.527.700 ( Lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)," jelas AKP RP.Panjaitan.
Kapolsek Bilah Hulu ini juga menambahkan kalau pada saat dilakukan interogasi pelaku UN (54) mengaku menyetor kepada panggilan inisial W dan mendapat keuntungan sebesar 25 % dari uang total hasil tebakan.
"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum," tegas Kapolsek.(TA)