masukkan script iklan disini
Media DNN-Bali | Tidak henti-hentinya Polres Klungkung dalam hal ini Sat Resnarkoba memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabhu dalam kurun waktu 1 bulan terakhir ini, Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan barang bukti di 2 TKP berbeda, yaitu TKP 1 di pinggir Jalan Pudak Kelurahan Semarapura Kauh Kecamatan Klungkung diamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto.
Untuk TKP 2 di pinggir Jalan Kresna, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung diamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 gram bruto atau 0,36 gram netto.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., didampingi Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., dan Kasi Humas, Iptu Agus Widiono,S.H., menggelar Press Release, bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Senin (19/9/2022).
Dalam keterangannya, bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., menyampaikan kepada awak media, bahwa Sat Narkoba Polres Klungkung dalam kurun waktu 1 bulan ini berhasil mengamankan 3 Orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabhu, Kamis (1/9/2022) pukul 18.30 WITA di pinggir Jalan Pudak, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama IKAY, Kamis (8/9/2022, pukul 15.30 WITA di pinggir Jalan Kresna Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan 2 orang yang masing-masing bernama MG dan ARE, dimana ketiga tersangka tersebut hasil pengembangan dari tersangka IGARS dan KT Als K yang sudah ditahan sejak Agustus yang lalu.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga Tersangka, yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Hms.Echa).