Media DNN-Bali | Kasus Upal (Uang Palsu) yang sempat digunakan untuk membayar jasa Tukang Pijat berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan.
Terduga pelaku berhasil diamankan/ditangkap dan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya :
- 5 (lima) lembar uang kertas rupiah palsu, nilai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri CAJ929479, emisi tahun 2016
- 1 (satu) buah kotak Cutter warna biru muda yang berisikan 5 (lima) buah anak Cutter
- 1 (satu) unit monitor merk LG warna hitam
- 1 (satu) unit Keyboard bluetooth merk Logitech warna hitam
- 1 (satu) unit mouse bluetooth merk Logitech warna hitam
- 1 (satu) unit CPU merk Simbadda warna hitam
- 1 (satu) unit Printer merk Epson seri l310 warna hitam
- 1 (satu) buah Handphone Iphone X warna hitam.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra., S.I.K. M.H., keberhasilan dalam mengungkap Kasus Upal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., saat digelarnya Konferensi Pers di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, Jumat, (2/9/2022) pukul 11.00 WITA.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., yang didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., mengatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal mula dari informasi yang didapat salah satu warga, yang menyebutkan, pada Jumat (22/7/2022) saksi S.N., yang berprofesi sebagai Tukang Pijat, memijat pelanggan yang mengaku bernama Gus Yoga.
Setelah selesai memijat, saksi S.N., dibayar dengan 5 (lima) lembar uang kertas rupiah yang nilai pecahannya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Awalnya Saksi tidak curiga bahwa uang tersebut palsu.
"Namun, setelah diamati bersama anggota keluarganya yang lain, diketahui uang yang diterimanya adalah uang Palsu," ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan.
Atas informasi yang didapatkan ini, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku.
"Pelaku bernama Putu Bagus Galih Pramana (Laki-Laki) umur 38 tahun, yang bekerja sebagai Karyawan Swasta beralamat di Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan dan yang tinggal di Jalan Kaswari Banjar Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan," bebernya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang didapat, lalu dibawa ke Polres Tabanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, awal terduga mengakui, modus operandi pelaku membuat uang palsu, kemudian uang palsu tersebut digunakan pembayaran jasa tukang pijat. Saat ini kasusnya dalam proses Penyidikan.
Kasat Reskrim juga menambahkan, telah melakukan Uji Forensik dan juga sudah memeriksa Saksi Ahli dari Bank Indonesia.
Dalam keterangannya, saksi menyebutkan, ke-5 lembar uang kertas pecahan nilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah.
"Saat ini kasusnya dalam proses Penyidikan, Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang di ketahui merupakan rupiah palsu) dengan ancaman Hukuman 10 tahun (Ayat 1) dan 15 Tahun (Ayat 3)," tutup Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Humas, Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., mengingatkan dan menghimbau kepada semua pihak, agar berhati-hati disaat melakukan transaksi.
"Periksa dan cermati uang yang diterima, lakukan 3D, dilihat, diraba dan diterawang," ujar Kasi Humas. (Hms.Echa).

